Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus melakukan tindakan penenggelaman kapal ikan asing pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing.
“Kebijakan kita satu, kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang kapal ikan asing, itu sebenarnya kebijakan yang merugikan kita,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4).
Konferensi pers dihadiri Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Laksdya TNI (Purn) Widodo dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Susi mengatakan, Presiden Joko Widodo masih tetap tegas dalam pemberantasan IUU Fishing. Presiden menegaskan pemberantasan IUU Fishing menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep pembangunan laut untuk masa depan bangsa.
Adanya lelang kapal pelaku illegal fishing, menurut Susi, berpotensi membuat kapal tersebut digunakan kembali untuk kejahatan serupa. Kapal pelaku illegal fishing tersebut dilelang dengan harga masuk negara hanya 100, 200, hingga maksimal Rp 500 juta. Sementara keuntungan mereka Rp 1 – 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.
Komentar tentang post