Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh KKP untuk menertibkan pelabuhan tangkahan adalah melalui perizinan.
“Surat Izin Penangkapan Ikan dan sejenisnya mesti secara tegas merujuk pelabuhan perikanan yang menjadi pelabuhan pangkalan dan pelabuhan bongkar,” kata Abdi.
Jika kemudian ada pelaku usaha yang membongkar hasil tangkapan di pelabuhan tangkahan, maka KKP perlu memberikan sanksi yang tegas.
Tangkahan merupakan suatu kegiatan usaha penangkapan ikan perorangan maupun swasta.*





Komentar tentang post