Jakarta – Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Widya Safitri mengatakan, perizinan dan investasi perikanan tangkap perlu diatur secara ketat dan transparan sehingga tidak menjadi eksklusif.
“Usaha perikanan tangkap mesti memberikan kesempatan dan peluang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dalam negeri dan sebaiknya tetap tertutup bagi asing,” kata Widya, Selasa (16/7).
Widya juga mengapresiasi proses perizinanan kapal ikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Berdasarkan data monitoring yang kami peroleh, sampai dengan awal Juli 2019 jumlah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang telah dikeluarkan oleh KKP sebanyak 4.959 izin,” ujarnya.
Berkaitan dengan rencana dan prioritas Presiden Jokowi yang akan memperluas investasi dengan kemudahan izin, diharapkan agar sektor perikanan tangkap mendapat perlindungan dari negara.
“Presiden Jokowi perlu melihat dan mempertimbangkan karakteristik usaha perikanan tangkap di Indonesia yang didominasi oleh nelayan skala kecil,” kata Widya.
Selain ekonomi, usaha perikanan tangkap perlu juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan konservasi.
“Kita tidak ingin sumberdaya ikan dieksploitasi secara massif dan besar-besaran melebihi daya dukung dengan label investasi dan untuk melayani kepentingan asing,” kata Widya.*
Komentar tentang post