“Kami harapkan dukungan seluruh Perwakilan RI, untuk melakukan komunikasi dengan negara akreditasi, menjelaskan posisi Indonesia, dan menggalang dukungan bagi usulan ini,” katanya.
Kegiatan briefing dihadiri oleh 75 Perwakilan RI, dengan kehadiran virtual sejumlah Duta Besar Indonesia di luar negeri.
COP-4 sendiri dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Fase 1 secara virtual tanggal 1-5 November 2021, dan Fase 2 nanti tanggal 21-25 Maret 2022 di Bali.
Dalam Fase 1, atau COP4.1, Sahli Hubungan Antarlembaga (Hublem), Dubes Muhsin Syihab (sebagai Ketua Delegasi RI), telah menjelaskan argumentasi Indonesia mengenai pentingnya penghapusan perdagangan ilegal merkuri, kepada seluruh negara pihak yang hadir dalam COP 4.1 Konvensi Minamata.
“Indonesia ingin ada pengarusutamaan isu ini, termasuk mendorong adanya kerja sama, kemitraan, misalnya dengan lembaga internasional, penegak hukum, dan e-commerce,” katanya.
Ke depannya diharapkan dapat terbentuk suatu international governance untuk menghapus perdagangan ilegal merkuri.
Merkuri dilarang karena sifatnya yang toksik dan persisten. Namun melalui jalur perdagangan ilegal, merkuri masih bisa beredar dan digunakan, misalnya di produk kosmetik, batere, dan untuk proses penambangan emas skala kecil, atau PESK.
Komentar tentang post