Kamis, Agustus 27, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dilarang di Berbagai Negara, Perdagangan Merkuri Ilegal Capai Rp 3 Triliun

redaksi
24 November 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal

Tromol yang digunakan dalam pengolahan penambangan emas skala kecil. FOTO: DARILAUT.ID

“Kami harapkan dukungan seluruh Perwakilan RI, untuk melakukan komunikasi dengan negara akreditasi, menjelaskan posisi Indonesia, dan menggalang dukungan bagi usulan ini,” katanya.

Kegiatan briefing dihadiri oleh 75 Perwakilan RI, dengan kehadiran virtual sejumlah Duta Besar Indonesia di luar negeri.
COP-4 sendiri dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Fase 1 secara virtual tanggal 1-5 November 2021, dan Fase 2 nanti tanggal 21-25 Maret 2022 di Bali.

Dalam Fase 1, atau COP4.1, Sahli Hubungan Antarlembaga (Hublem), Dubes Muhsin Syihab (sebagai Ketua Delegasi RI), telah menjelaskan argumentasi Indonesia mengenai pentingnya penghapusan perdagangan ilegal merkuri, kepada seluruh negara pihak yang hadir dalam COP 4.1 Konvensi Minamata.

“Indonesia ingin ada pengarusutamaan isu ini, termasuk mendorong adanya kerja sama, kemitraan, misalnya dengan lembaga internasional, penegak hukum, dan e-commerce,” katanya.

Ke depannya diharapkan dapat terbentuk suatu international governance untuk menghapus perdagangan ilegal merkuri.

Merkuri dilarang karena sifatnya yang toksik dan persisten. Namun melalui jalur perdagangan ilegal, merkuri masih bisa beredar dan digunakan, misalnya di produk kosmetik, batere, dan untuk proses penambangan emas skala kecil, atau PESK.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Kementerian Luar NegeriKonvensi Minamata mengenai MerkuriLimbah MerkurimerkuriPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Hari Ini Menko Perekonomian Akan Membuka Puncak IDC AMSI 2021

Next Post

Siklon Tropis Paddy Melemah

Postingan Terkait

Topan Saudel di Laut Cina Timur Diperkirakan Akan Mendarat di Pesisir Zhejiang

Topan Saudel di Laut Cina Timur Diperkirakan Akan Mendarat di Pesisir Zhejiang

27 Agustus 2026
Banjir Bandang Dahsyat Menerjang Nepal, 95 Orang Tewas, 391 Wisatawan Hilang

Korban Tewas Banjir Dahsyat di Nepal dan Tibet Bertambah Menjadi 160 Orang, Ratusan Wisatawan Hilang

27 Agustus 2026

Banjir Dahsyat di Nepal dan Tibet, PBB Respon Cepat untuk Dukungan Bantuan

Gerhana Bulan Besok Tak Dapat Diamati di Indonesia

Banjir Bandang Dahsyat Menerjang Nepal, 95 Orang Tewas, 391 Wisatawan Hilang

UNG Mencatat 82 Mahasiswa Berprestasi Internasional, 521 Nasional

Banjir Melanda Parigi Moutong

Kondisi Masih Cenderung Kering, Kemarau Berlanjut, Peluang Awan Hujan Tetap Ada

Next Post
Apa Saja Dampak Siklon Tropis Paddy di Indonesia

Siklon Tropis Paddy Melemah

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Saudel di Laut Cina Timur Diperkirakan Akan Mendarat di Pesisir Zhejiang

Korban Tewas Banjir Dahsyat di Nepal dan Tibet Bertambah Menjadi 160 Orang, Ratusan Wisatawan Hilang

Banjir Dahsyat di Nepal dan Tibet, PBB Respon Cepat untuk Dukungan Bantuan

Gerhana Bulan Besok Tak Dapat Diamati di Indonesia

Banjir Bandang Dahsyat Menerjang Nepal, 95 Orang Tewas, 391 Wisatawan Hilang

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

AmsiNews

REKOMENDASI

Dewan Pers Ingatkan Publik Soal Fungsi Kontrol Sosial

Badai Tropis Matmo Terbentuk di Laut Filipina

DPRD Mulai Evaluasi Dana Insentif Imam Di Pohuwato

Kepiting Orang Utan di Molotabu

Gempa Dahsyat NTT, BMKG Mencatat Gelombang Tsunami Tiba di 10 Titik Pesisir

Kapal Bahari Indonesia Terbakar di Laut Jawa

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.