Jumat, Juni 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dilarang di Berbagai Negara, Perdagangan Merkuri Ilegal Capai Rp 3 Triliun

redaksi
24 November 2021
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal

Tromol yang digunakan dalam pengolahan penambangan emas skala kecil. FOTO: DARILAUT.ID

“Kami harapkan dukungan seluruh Perwakilan RI, untuk melakukan komunikasi dengan negara akreditasi, menjelaskan posisi Indonesia, dan menggalang dukungan bagi usulan ini,” katanya.

Kegiatan briefing dihadiri oleh 75 Perwakilan RI, dengan kehadiran virtual sejumlah Duta Besar Indonesia di luar negeri.
COP-4 sendiri dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Fase 1 secara virtual tanggal 1-5 November 2021, dan Fase 2 nanti tanggal 21-25 Maret 2022 di Bali.

Dalam Fase 1, atau COP4.1, Sahli Hubungan Antarlembaga (Hublem), Dubes Muhsin Syihab (sebagai Ketua Delegasi RI), telah menjelaskan argumentasi Indonesia mengenai pentingnya penghapusan perdagangan ilegal merkuri, kepada seluruh negara pihak yang hadir dalam COP 4.1 Konvensi Minamata.

“Indonesia ingin ada pengarusutamaan isu ini, termasuk mendorong adanya kerja sama, kemitraan, misalnya dengan lembaga internasional, penegak hukum, dan e-commerce,” katanya.

Ke depannya diharapkan dapat terbentuk suatu international governance untuk menghapus perdagangan ilegal merkuri.

Merkuri dilarang karena sifatnya yang toksik dan persisten. Namun melalui jalur perdagangan ilegal, merkuri masih bisa beredar dan digunakan, misalnya di produk kosmetik, batere, dan untuk proses penambangan emas skala kecil, atau PESK.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Kementerian Luar NegeriKonvensi Minamata mengenai MerkuriLimbah MerkurimerkuriPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Hari Ini Menko Perekonomian Akan Membuka Puncak IDC AMSI 2021

Next Post

Siklon Tropis Paddy Melemah

Postingan Terkait

Gempa Darat M6,7 Guncang Palu dan Sigi, Terasa Hingga Gorontalo

703 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah

18 Juni 2026
Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Tiga Orang, 108 Terluka

18 Juni 2026

Gempa Sulawesi Tengah Mengakibatkan 6.458 Orang Terdampak, Rumah Rusak 1.615 Unit

BNPB Kirim Dukungan Logistik Korban Gempa di Sulawesi Tengah

Dosen Fakultas Kelautan UNG Salah Satu Peserta Akuakultur Berkelanjutan Indonesia di Shanghai Cina

Dasar Laut yang Terangkat Akibat Gempa Sarangani M7,8 di Mindanao Akan Dijadikan Monumen Geologi

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Dekat Guam

Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Next Post
Apa Saja Dampak Siklon Tropis Paddy di Indonesia

Siklon Tropis Paddy Melemah

Komentar tentang post

TERBARU

703 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah

Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Tiga Orang, 108 Terluka

Gempa Sulawesi Tengah Mengakibatkan 6.458 Orang Terdampak, Rumah Rusak 1.615 Unit

BNPB Kirim Dukungan Logistik Korban Gempa di Sulawesi Tengah

Dosen Fakultas Kelautan UNG Salah Satu Peserta Akuakultur Berkelanjutan Indonesia di Shanghai Cina

Dasar Laut yang Terangkat Akibat Gempa Sarangani M7,8 di Mindanao Akan Dijadikan Monumen Geologi

AmsiNews

REKOMENDASI

Disediakan 20 Ha untuk Industri Perikanan Terpadu di PPN Merauke

Banyak Negara Terjebak Dalam Siklus Kerusakan Berulang, Saatnya Menuju Pembangunan Berbasis Risiko

Kapal TNI Angkatan Laut Bantu Angkut Pemudik

Banyak Kapal Ikan Belum Sertifikasi, Kemenhub Terbitkan 42,105 Pas Kecil

Presiden Bank Dunia Tinjau Mangrove dan Bahas Pengelolaan Sampah

Fenomena Iklim dan Kebutuhan Air di Pulau Kecil

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.