Darilaut – Penggunaan merkuri secara ilegal masih dapat ditemui di berbagai tempat. Nilai perdagangan merkuri ini mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Padahal, penggunaan merkuri secara ilegal telah dilarang di banyak negara.
Di tingkat multilateral, melalui Konvensi Minamata 2017, sudah terdapat kesepakatan untuk mengurangi dan menghapus merkuri. Saat ini, terdapat 135 negara pihak yang menjadi anggota Konvensi Minamata.
Salah satu faktor penyebab masih beredarnya merkuri ini adalah melalui jalur perdagangan ilegal.
Menurut Laporan UNEP tahun 2020, total nilai perdagangan ilegal Merkuri dunia mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Hal ini dipastikan meningkat seiring dengan naiknya permintaan emas di masa pandemi.
Lebih dari 50% perdagangan ilegal Merkuri global berasal dari sektor pertambangan emas skala kecil (PESK).
Tercatat ada 3 kawasan yang memiliki tingkat konsentrasi PESK tertinggi di dunia yaitu Asia Tenggara dan Asia Timur, Sub Sahara Afrika dan Amerika Selatan.
Saat ini, Pemerintah Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-4, atau COP-4 Konvensi Minamata.
Dalam sesi briefing dengan Perwakilan-Perwakilan RI di luar negeri pada Senin (15/11), Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan Indonesia berupaya mengusung penghapusan perdagangan ilegal merkuri sebagai salah satu isu pembahasan COP-4 Minamata.
Komentar tentang post