Jakarta – Direktur Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frits P Lesnussa mengatakan, dari total luas area yang mencapai 74 Ha di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke terdapat 20 Ha yang disediakan untuk industri perikanan terpadu. Kawasan ini dapat digunakan oleh pelaku usaha perikanan melalui mekanisme sewa lahan.
“Sampai dengan pertengahan 2019, luas kawasan industri yang siap digunakan telah mencapai 2 Ha. Sementara, sisa lahan industri yang tersedia sebesar 18 Ha dilakukan akselerasi untuk dapat dimanfaatkan dengan optimal,” kata Frits, Selasa (13/8).
Menurut Frits, sampai saat ini terdapat fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang yang sudah beroperasi di PPN Merauke. Meliputi dermaga sepanjang 287 meter atau seluas 4.874,5 m2, kolam pelabuhan (60 ha), trestle, alur pelayaran dan turap.
Kemudian terdapat jalan utama, drainase, kantor pelabuhan, TPI (800 m2), suplai air bersih (200 m3/hari), gudang beku terintegrasi yang dapat menampung 200 ton ikan. Selain itu, sentra pengolahan ikan (375 m2), mess karyawan, kios perbekalan, masjid, shelter nelayan, MCK, dan pos jaga.
SKPT yang pembangunannya sejak 2017 dan memiliki luas 749.164 meter persegi tersebut, kini semakin memadai dengan adanya berbagai fasilitas pokok dan fungsional sebagai penunjang aktivitas perikanan.
Sejak akhir tahun 2018 lalu, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Merauke juga telah melakukan ekspor perdana komoditi perikanan tanpa harus melalui kota lain berupa gelembung ikan (fish maw) ke Singapura sebanyak 431,5 kg melalui CV Bintang Fahri Internasional.
“Ekspor perdana ini merupakan awal yang baik untuk kemandirian SKPT Merauke. Melaui koordinasi antar berbagai stakeholder baik pengelola maupun pelaku bisnis perikanan, diharapkan akan semakin banyak industri perikanan yang masuk dan berkembang di SKPT Merauke,” kata Frits yang juga sebagai penanggung jawab pembangunan dan pengelola SKPT Merauke.
Di samping fasilitas fisik yang terus ditingkatkan, untuk meningkatkan operasional, pelayanan di PPN Merauke pun semakin didorong agar terus melayani nelayan dan pelaku usaha dengan cepat, tepat, dan efisien.
“Petugas di SKPT Merauke juga kami siapkan dalam memberikan pelayanan kepada kapal-kapal ikan yang berlabuh. Pelayanan tersebut meliputi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), dan pelaporan logbook penangkapan,” ujarnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah dan nilai produksi perikanan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke mengalami peningkatan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, hingga bulan Juli 2019 jumlah ikan yang didaratkan mencapai 4.205 ton. “Ikan kuro sebagai tangkapan dominan sebanyak 1.210 ton atau 29 persen dari total ikan yang didaratkan. Umumnya ikan-ikan tersebut tertangkap oleh alat penangkapan ikan berjenis gillnet,” kata Zulficar.
Pada 2018, menurut Zulficar, jumlah ikan yang didaratkan mencapai 13.458 ton senilai Rp 490,6 miliar. Jumlah ini meningkat sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 12.000 ton. Nilai produksinya meningkat sebesar 63 persen dari total nilai ikan yang didaratkan pada tahun 2017, yaitu sebesar Rp 300,45 miliar.*
