Darilaut – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu CAT untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (3/7).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat sidang pembacaan putusan.
Dalam putusan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024, DKPP memutuskan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Putusan ini berdasarkan rapat pleno enam anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, serta J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota.
Pleno pertama pada hari Selasa 11 Juni, pleno kedua pada hari Rabu 12 Juni, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu 3 Juli 2024.
Salinan putusan menjelaskan bahwa pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam. Selama ini pengadu telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu, sejak tahun 2014 dan tahun 2019.
Saat itu pengadu terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia.
Pengadu ingin berkontribusi pada proses pemilu dan mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk pemilu 2024.
Setelah pengadu menjadi penyelenggara ad hoc, pengadu dan seluruh anggota PPLN diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, pengadu pertama kali bertemu dengan teradu. Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
Dalam kasus ini pengadu memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, Meddy Setiawan, Puspa Pasaribu, Ludwig Kriekhoff, Fariznaldi, Mario Ari Leonard Barus, Maria Dianita Prosperiani, James Juan Pangaribuan dan Muhammad Fauzan yang bekerja sebagai advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salinan putusan menjelaskan bahwa teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Mei 2024 dan 6 Juni 2024. Tuduhan pengadu sepenuhnya bersifat administrasi pemerintahan dalam hal ini berupa Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Pengaduan Pengadu kabur, tidak jelas, dan sesat (Obscuur Libel). Pengadu menunjukkan adanya generalisasi yang berlebihan yang dilakukan oleh seseorang dengan tendensi tidak baik sedari awal.
Hal ini nampak pada bangunan argumentasi dan dalil-dalil pengadu berupaya membangun kesimpulan dengan membuat kesan tidak baik di setiap kesempatan yang dilakukan oleh teradu dari waktu ke waktu.
Generalisasi yang dimaksud, nyata-nyata ditunjukkan dari bagaimana cara pengadu membuat tuduhan serius terhadap teradu dengan menggambarkan peristiwa yang diadukan dan/ atau dilaporkan sebagai suatu kerangka waktum, sekaligus tempat kejadian yang menunjukkan waktu dan tempat yang sangat tidak mungkin dan tidak masuk dalam penalaran yang wajar.
Karenanya sangat tidak logis dinyatakan sebagai sebuah peristiwa pelanggaran etika maupun hukum.
Hal yang dimaksud teradu dalam hal ini adalah peristiwa berupa Bimtek tahapan pemilu tahun 2024 di yang bertempat di Bali pada tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus 2023.
