“Dugong dilindungi secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perdagangannya secara internasional dilarang karena status populasi Dugong dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN),” kata Hendra.
Menurut Hendra, salah satu upaya konservasi dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016. Tolitoli menjadi salah satu wilayah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) kegiatan tersebut.
Upaya yang dilaksanakan di lapangan oleh Ditjen PRL, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan, termasuk mamalia laut jenis Dugong yang merupakan salah satu biota langka dan dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.





Komentar tentang post