Dugong Kembali Ditemukan Mati Terdampar di Toli-Toli

Dugong yang ditemukan mati terdampar di pesisir Desa Ogotua. Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. FOTO: KKP

Darilaut – Kasus dugong (Dugong dugon) yang ditemukan mati terdampar di pantai Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali terjadi. Mamalia laut ini ditemukan mati di pesisir Desa Ogotua.

Sebelumnya, pada Juli tahun ini seekor dugong dengan panjang 2,6 meter ditemukan terdampar di pantai Tanjung Batu, Toli-Toli.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Getreda M. Hehanusa, mengatakan, Tim Quick Response melakukan upaya penanganan dugong yang mati terdampar di pesisir Desa Ogotua, Kabupaten Tolitoli dengan melakukan penguburan.

Namun sebelum dilakukan penguburan bangkai Dugong, Tim Quick Response melakukan identifikasi dan pengambilan data morfometrik. Berdasarkan identifikasi dan pengukuran diketahui panjang tubuh mamalia laut ini mencapai 2,15 meter.

Penanganan ini dilakukan BPSPL bersama Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Doboto Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah. Kondisi bangkai dugong ini ketika ditemukan baru mati atau fresh dead.

Berdasarkan hasil identifikasi, menurut Getreda, yang dilakukan terhadap bangkai Dugong tersebut, hanya terdapat luka di bagian hidung dan kondisi badan masih segar, sehingga masuk dalam kategori kode 2 atau fresh dead. Identifikasi ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian dari Dugong tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari, mengatakan konservasi dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi pilot project dari kegiatan DSCP ini adalah Toli-Toli.

Selain dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, perdagangan Dugong secara internasional juga dilarang mengingat status populasinya dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN).

Dugong adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya di perairan Toli-Toli. Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground), dan tempat bereproduksi (spawning ground).

Selain itu, perburuan ilegal Dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies Dugong yang ada di Indonesia.

Pada 2019 lalu, tercatat perburuan dugong (duyung) masih marak di Kabupaten Toli-Toli. Karena itu, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) sebagai executing agency bekerja sama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Pusat Penelitian Oseanografi LIPI (P2O LIPI) dan World Wide Fund (WWF) Indonesia melakukan upaya konservasi duyung dan habitat lamun di Indonesia.

Upaya konservasi ini dinamakan Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP-Indonesia) yang diinisiasi oleh United Nation Environment Programme-Conservation Migratory Species (UNEP-CMS).

Program di Kabupaten Toli-Toli difokuskan pada pengembangan usaha pengolahan ikan dan ekowisata bahari. Kegiatan pengembangan usaha pengolahan ikan telah dilaksanakan pada November-Desember 2018 lalu yang digelar oleh FPIK IPB di Toli-Toli.

Exit mobile version