Ketua Dewan Adat Suku Moi Pendeta Paulus K. Safisa, mengatakan, pengakuan terhadap hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap budaya masyarakat, akan tetapi ”kunci untuk memastikan kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya. Pelestarian alam ini juga merupakan wujud pengejawantahan Firman Tuhan, serta tindak lanjut hasil Sidang Sinode ke-18 di Yapen Waropen tentang perlindungan seluruh potensi sumber daya alam di Tanah Papua.
Menurut Safisa, dengan adanya peraturan adat ini akan menjadi contoh kepada Suku-suku Moi lainnya agar kearifan lokal yang selama ini sudah ada di tengah masyarakat bisa tetap terjaga dan terimplementasi dengan baik.
Untuk itu, kata Safisa, peraturan adat harus dituangkan ke dalam suatu peraturan tertulis yang nantinya diakui secara adat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Lokakarya dihadiri oleh Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta Wooti Kook Malaumkarta Raya, Dewan Adat Suku Moi, Dewan Adat Malaumkarta Raya, Kepala Kampung di wilayah Malaumkarta Raya, tokoh agama, tokoh perempuan, dan perwakilan pemuda.
Keterlibatan lintas kelompok ini menunjukkan komitmen kolektif dalam memastikan peraturan adat bersifat inklusif dan mengikat semua pihak.




