Jakarta – Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melakukan pengujian AIS (Automatic Identification System) atau sistem identifikasi otomatis berbagai merek. Beberapa yang diuji termasuk produk AIS yang didatangkan dari luar negeri.
Pelaksana Tugas Kantor BTKP Erika Marpaung mengatakan, uji fungsi tersebut merupakan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan terhadap AIS Transceiver Kelas B. Hal ini sebagai proses pengujian dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R. Produk yang diuji antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit.
“Hari ini kami melaksanakan uji fungsi secara keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium sesuai dengan kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN Mitra Utama milik BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar,” ujar Erika, Selasa (15/10).
Menurut Erika, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan, serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan. Ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.
Adapun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.
Komentar tentang post