Rabu, Oktober 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri Masih Lemah

redaksi
30 Mei 2019
Kategori : Berita
0
Korea Selatan

Pelabuhan perikanan di Wando, Korea Selatan. FOTO: ARI PURBOYO/VOA

Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, regulasi pelindungan awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di luar negeri saat ini masih lemah.

Aturan yang ada, masih bersifat parsial dan belum mengatur dari hulu ke hilir dalam proses penempatan awak kapal perikanan asal Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri. Hal ini menyulitkan dalam upaya pelindungan yang mesti dilakukan negara kepada warga negaranya.

Menurut Abdi, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi aturan dan menetapkan leading sektor kementerian apa yang berwenang terkait penempatan awak kapal perikanan di luar negeri.

“Saat ini ada 3 regulasi setingkat Undang-undang yang memungkinkan pengiriman ABK kapal ikan keluar negeri sesuai dengan kepentingan dan mekanismenya masing-masing,” kata Abdi, Kamis (30/5).

UU tersebut adalah UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Abdi mengatakan, keberadaan ke-3 UU tersebut dan turunannya membuat kebingungan dan menjadi celah terjadinya pelanggaran. Hal ini menyebabkan ketidaksatuan proses pelayanan dan belum adanya standar dokumen bagi pekerja tersebut.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Awak Kapal PerikananDFW-IndonesiaKKP
Bagikan36Tweet4KirimKirim
Previous Post

Tertangkap di Luar Negeri, 90 Nelayan Dipulangkan ke Indonesia

Next Post

Lapak Ikan di Muara Baru Ramai di Malam Hari

Postingan Terkait

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

21 Oktober 2026
Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

21 Oktober 2026

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Next Post
Lapak Ikan di Muara Baru Ramai di Malam Hari

Lapak Ikan di Muara Baru Ramai di Malam Hari

Komentar tentang post

TERBARU

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

AmsiNews

REKOMENDASI

Gempa Kuat di Selat Makassar Mengguncang Donggala

Pertambangan Artisanal Sumbang 20 persen Emas Global

Siswa di Gorontalo Berkompetisi Kemampuan Matematika

Mahasiswa UNG Buka dan Kembangkan Usaha Rintisan Caveins Coffee

Serangan AS Terhadap Iran Menambah Eskalasi Berbahaya di Kawasan, Negara-negara Teluk Siaga Tinggi

Aplikasi Digital untuk Nelayan Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.