Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, regulasi pelindungan awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di luar negeri saat ini masih lemah.
Aturan yang ada, masih bersifat parsial dan belum mengatur dari hulu ke hilir dalam proses penempatan awak kapal perikanan asal Indonesia.
Akibatnya, pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri. Hal ini menyulitkan dalam upaya pelindungan yang mesti dilakukan negara kepada warga negaranya.
Menurut Abdi, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi aturan dan menetapkan leading sektor kementerian apa yang berwenang terkait penempatan awak kapal perikanan di luar negeri.
“Saat ini ada 3 regulasi setingkat Undang-undang yang memungkinkan pengiriman ABK kapal ikan keluar negeri sesuai dengan kepentingan dan mekanismenya masing-masing,” kata Abdi, Kamis (30/5).
UU tersebut adalah UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Abdi mengatakan, keberadaan ke-3 UU tersebut dan turunannya membuat kebingungan dan menjadi celah terjadinya pelanggaran. Hal ini menyebabkan ketidaksatuan proses pelayanan dan belum adanya standar dokumen bagi pekerja tersebut.
Komentar tentang post