Darilaut – Seekor satwa beruang madu jantan (Helarctos malayanus) di Desa Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut akan diserahkan warga kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan.
Sebelum proses evakuasi, Resort Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Untuk proses evakuasi, petugas melakukan pembiusan agar tetap menjaga keselamatan tim evakuasi.
Warga yang memelihara beruang, Suciati, mengatakan, beruang ini sudah lama dipelihara dan diperkirakan berumur kurang lebih 30 tahun. Beruang madu tersebut berjenis kelamin jantan yang diberi nama Simon.
Petugas menjelaskan bahwa beruang madu merupakan satwa yang dilindungi dan tidak diperbolehkan dijadikan hewan peliharaan.
Pemilik Beruang pun menyadari dan bersedia untuk menyerahkan Beruang tersebut kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Bapak Mahrus Aryadi, mengatakan, dalam melakukan evakuasi satwa liar selain kondisi satwa, perlu juga memperhatikan keselamatan tim evakuasi. Melihat kondisi beruang yang sehat dan aktif, maka diperlukan tahapan pembiusan agar tetap menjaga keselamatan tim evakuasi.
Hasil koordinasi Kepala Resort SM Pelaihari Akhmad Fauzan dengan dokter hewan di Pelaihari, drh Irindra Asdila Putri akan membantu proses pembiusan.
Dengan dosis yang sudah ditetapkan berdasarkan umur dan ukuran, dengan waktu kurang lebih 2 jam Beruang tersebut berhasil dibius dan dievakuasi ke kandang transit Balai KSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Selain melakukan evakuasi tim juga memberikan sosialisasi terkait satwa dilindungi khususnya di Kalimantan Selatan. Kesadaran warga untuk tidak memelihara Satwa Liar yang dilindungi undang-undang sangat diperlukan dalam mendukung upaya pelestarian populasi satwa tersebut.