Darilaut – Di ruang digital, karya jurnalistik dapat disalin, disebarluaskan, diolah, dan dimanfaatkan lintas platform serta lintas negara dalam hitungan detik. Namun, penggunaan karya, pengakuan terhadap pemegang hak, dan pembagian manfaat ekonominya tidak selalu mudah ditelusuri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kita perlu menyamakan persepsi bahwa karya jurnalistik yang memenuhi ketentuan hukum harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap memperhatikan kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan akses masyarakat terhadap informasi.
Pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” kata Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10).
Supratman mengatakan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan. Hal tersebut disampaikan




