Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengingatkan, pengambilan karang hias di daerah konservasi dan daerah wisata tidak diperbolehkan sama sekali. Selain itu, berdasarkan aturan pengambilan di luar dua kawasan tersebut juga hanya boleh di lakukan di daerah yang tutupannya di atas 50 persen.
“Dulu ketika dilakukan groundcheck dan juga info dari LIPI ada yang mengambil di kawasan yang tutupannya di bawah 50 persen. Untuk itu hari ini kita bertemu untuk bicara dan menyelami masalah lebih detail agar ke depan ini harus ada solusi,” ujar Edhy saat pertemuan dengan Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Kamis (7/11).
Dalam audiensi ini, Menteri Edhy didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Sementara dari pihak AKKII hadir Ketua Umum AKKII Dirga Adhi Putra S, Ketua Dewan Pembina AKKII Suharsono, Wakil Ketua Dewan Pembina AKKII Viva Yoga Mauladi, Ketua Umum AKKII Dirga Adhi Putra S., dan Sekretaris Jenderal AKKII Kelvin Brian Lee.
Karena itu, perlu dicari solusi agar konservasi alam dan pemenuhan kebutuhan orang-orang yang menggantungkan hidup dari perdagangan karang hidup ini bisa diselaraskan. Menteri Edhy mempertanyakan komitmen pedagang karang hidup terhadap kelestarian lingkungan melalui pemenuhan permintaan pasar dengan kegiatan budidaya.





Komentar tentang post