Darilaut – Hingga saat ini, Provinsi Gorontalo aman dari penyakit antraks. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Dr Muljady Daeng Mario, mengatakan, tidak ada kasus Antraks di Gorontalo.
Hal ini disampaikan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo sebagai respon dan klarifikasi beredarnya informasi adanya kasus antraks di Gorontalo.
”Saat ini, Gorontalo aman dari penyakit Antraks,” kata Muljady, melalui siaran pers, Rabu (17/7).
Untuk itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengimbau kepada masyarakat Gorontalo, khususnya bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarat Provinsi Gorontalo untuk tidak termakan isu yang meresahkan tersebut ”karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi.”
Sebelumnya beredar Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 1 Juli 2024, nomor 08 Tahun 2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia Asal Provinsi Gorontalo.
Surat Edaran Nomor 8 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang telah berdampak keresahan di masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Menurut Muljady, surat edaran tersebut sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain Balikpapan dan Tarakan, bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara.
Belum lama ini, pada tanggal 15 juli 2024, Gorontalo baru mengirimkan lagi ternak ke Tarakan melalui tol laut Kapal Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor.
Provinsi gorontalo diberikan fasilitas oleh Kemntrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan dialokasikan subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi untuk Provinsi Gorontalo sebagai pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan yaitu kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5).
Kapal ini melayani rute kwandang ke Balikpapan maupun Kwandang ke Tarakan.
Selanjutnya, kata Muljady, akan mengirim kembali dengan tujuan ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 6 Agustus 2024.
Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo senantiasa berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundangundangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Muljady, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo senantiasa memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar dapat terjaminnya pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Karena itu, Provinsi Gorontalo sangat menyayangkan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, dan disusul lagi beredarnya informasi hoaks di media sosial karena berdampak sangat meresahkan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengonfirmasi sebelumnya ke Provinsi Gorontalo.
Sejogyanya sebagai provinsi yang bertetangga dan mempunyai hubungan sangat baik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, menverifikasi ada atau tidaknya kasus antraks, “jangan serta merta mengeluarkan surat edaran yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Muljady.
