Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (Pemohon) mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya.
Hal ini dinilai Pemohon tidak memenuhi ketentuan UU Pilkada dan PKPU 8/2024. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024.




