Badan Geologi mengatakan masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat.
Pada Sabtu (10/10) Gunung Anak Krakatau, pukul 12.00 – 18.00 WIB melalui pengamatan kegempaan tercata 1 kali gempa embusan dengan amplitudo 12 mm, dan lama gempa 97 detik. Kemudian, 2 kali gempa hybrid/fase banyak dengan amplitudo 6-7 mm, S-P tidak teramati dan lama gempa 9-10 detik, serta 1 kali gempa Tremor Menerus dengan amplitudo 0.5-5 mm, dominan 3 mm.
Sebelumnya, Badan Geologi menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Keputusan tersebut berlaku mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sejarah Aktivitas Krakatau
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A, yang secara administrasi termasuk kedalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Meskipun demikian, pengamatan Gunungapi Anak Krakatau dilakukan melalui 2 pos pengamatan gunungapi, yaitu Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dan Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.



