Keterangan Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan tidak terdapat laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024 berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.

Namun secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id, padahal Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.
“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.
Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023. Dalam amar putusan tersebut, pada pokoknya menyatakan tindakan KPU terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon tidak bertentangan dengan hukum karena telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



