Artinya, objek perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Pihak Terkait mengaku memahami paradigma MK dalam mengadili PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
Namun, mereka menganggap tidak tepat kemudian semua permasalahan dalam tahapan pemilu diajukan ke MK sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pihak Terkait memandang keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Para Pemohon bukan kewenangan MK, melainkan “sengketa proses pemilu” yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama tiga hari setelah ditetapkan Keputusan KPU. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur norma Pasal 466 UU Pemilu.




