
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, menjelaskan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan apabila tempat munculnya Hiu Paus di Perairan Boalemo akan dijadikan tempat wisata.
Pertama, Satuan Unit Pengelola Kawasan (SUOP) melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah daerah, akademisi dan unsur Masyarakat untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan interaksi wisata di kawasan ini.
Kedua, penetapan regulasi pendukung misalnya perizinan dasar dan perizinan berusaha di Kawasan Konservasi Perairan (dengan KBLI 91039).
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
Pertama, kemunculan Hiu Paus di perairan Boalemo wajib diketahui polanya, apakah hanya sesekali atau rutin. Kemunculan ini dikaji dengan baik oleh akademisi danpeneliti.
Kedua, apakah lokasi kemunculan layak dari sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan baik dari sisi pelaku wisata, operator wisata, pengelola bahkan ikan Hiu Paus tersebut.
Ketiga, ada prinsip aksesibilitas, amenitas (kenyamanan) dan atraksi yang jadi pertimbangan pengelola wisata dan pemerintah ditambah kondisi masyarakat dan lain-lain.
Permana mengatakan jika kajian sudah lengkap dan dilakukan baik oleh pemerintah, masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha, tinggal diarahkan agar disiapkan ekosistemnya. Misalnya penyiapan regulasi dan unit pengelola, penguatan kelompok masyarakat seperti sumber daya manusia ”Agar pelaku pengelola wisata patuh regulasi, penyiapan infrastruktur, pengelolaan perizinan dan pelibatan pelaku usaha agar layak,” kata Permana.




