Darilaut – Sejumlah organisasi lingkungan dari Jepang dan Indonesia melayangkan protes keras terhadap importir produk biomassa pelet kayu (wood pellet) asal Jepang.
Bukan hanya sebagai importir pelet kayu, Hanwa Co., Ltd perusahaan yang berbasis di Jepang itu, diduga kuat juga ikut memodali usaha produk biomassa tersebut di Gorontalo.
Produk pelet kayu asal Gorontalo dianggap “biomassa terbarukan” sebagai salah satu jenis bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan. Kenyataannya, hutan alam dirusak.
Diduga ada praktik terselubung greenwashing yang dapat menyesatkan publik. Greenwashing ini menunjukkan seolah-olah produk yang dihasilkan ramah lingkungan dan berkelanjutan, padahal tidak seperti itu di lapangan.
“Jika bahan baku energi dikumpulkan dari hutan alam yang dirusak, maka biomassa tidak bisa disebut energi bersih,” demikian pernyataan bersama lima organisasi lingkungan dari Jepang dan Indonesia, masing-masing Friends of the Earth (FoE) Jepang, WALHI Gorontalo, WALHI Nasional, Forest Watch Indonesia (FWI), dan Trend Asia, yang mengirimkan surat resmi kepada Hanwa Co., Ltd.
Koalisi menegaskan bahwa label “biomassa terbarukan” tidak boleh menjadi selubung bagi praktik greenwashing yang menyesatkan publik.
Surat telah dikirimkan pada 6 November 2025, menyoroti keterlibatan langsung perusahaan asal Jepang tersebut dalam rantai pasok biomassa berbasis kayu yang menyebabkan deforestasi dan konflik sosial di Gorontalo, Indonesia.
Lima organisasi ini juga menuntut Hanwa mengevaluasi kembali kebijakan lingkungan dan sosial perusahaan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan alam dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sejumlah organisasi Masyarakat sipil telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan ekspor pelet kayu tersebut berasal dari wilayah yang sebelumnya merupakan hutan alam dan area penting bagi kehidupan masyarakat lokal di Gorontalo.
”Hutan-hutan ini dibuka secara masif untuk memenuhi permintaan biomassa dari pasar Jepang dengan dalih transisi energi terbarukan,” mengutip siaran pers lima organisasi.
Namun kenyataannya, praktik ini justru mempercepat degradasi ekologis dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar hutan.
Perusahaan Jepang tidak sekadar pembeli pelet kayu, akan tetapi diduga ikut memiliki saham dan turut bertanggung jawab secara langsung atas dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.
Koalisi organisasi lingkungan ini menilai bahwa tindakan perusahaan justru bertentangan dengan kebijakan lingkungan dan sosial milik perusahaan. Fakta di lapangan menunjukkan perusahaan ini memfasilitasi penghancuran hutan alam yang memiliki peran penting dalam mitigasi krisis iklim global.
Praktik seperti ini hanya akan menggantikan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan bentuk baru kolonialisme energi, di mana negara-negara produsen di Asia Tenggara menanggung beban ekologis demi kebutuhan energi negara industri.
Koalisi menegaskan bahwa energi terbarukan yang adil tidak dapat dibangun di atas perampasan ruang hidup masyarakat dan penghancuran hutan alam.
Pengampanye dari Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menjelaskan bahwa hutan memiliki fungsi penting yang harus dijaga, yaitu melindungi kehidupan manusia dari krisis iklim.
”Tidak ada keberlanjutan jika praktiknya justru merusak hutan,” ujarnya, hasil investigasi lapangan FWI menunjukkan bahwa pemanfaatan kayu dari hutan alam dilakukan ”dalam skala besar”. Hal ini juga diperkuat oleh laporan V-Legal.
Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo, Defri Sofyan, mengatakan, hasil penelitian di dua desa yang wilayahnya beririsan dengan konsesi menemukan bahwa perusahaan gagal memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari masyarakat setempat.
Sejak awal, kata Defri, masyarakat telah menolak kehadiran perusahaan karena khawatir terhadap kerusakan hutan yang dapat menyebabkan banjir dan longsor, serta hilangnya akses terhadap hutan yang penting bagi penghidupan mereka.
”Studi tersebut juga menemukan tidak adanya peningkatan pendapatan maupun kesempatan kerja, bertentangan dengan klaim perusahaan, disertai dengan hilangnya keanekaragaman hayati dan penurunan kualitas fisik sungai,” kata Defri.
Menurut Junichi Mishiba dari Friends of the Earth Japan, pemerintah dan perusahaan Jepang harus kembali menyadari bahwa sistem FIT (Feed-in Tariff) merupakan skema publik yang didanai oleh pungutan dari tagihan listrik, dan kebijakan ini harus segera ditinjau ulang.
“Pembangkit listrik biomassa” telah dipromosikan di bawah skema FIT sebagai inisiatif yang ”berkontribusi pada pelestarian lingkungan”, namun, menjadi kontraproduktif ketika hal ini justru menyebabkan penebangan dan konversi hutan alam Indonesia yang kaya, kata Junichi.
Dalam surat tersebut, organisasi-organisasi ini mendesak perusahaan Jepang tersebut untuk mengambil langkah konkret, antara lain, menghentikan segera seluruh impor pelet kayu dari sumber yang tidak dapat dipastikan bebas dari deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia, serta menjalankan proses konsultasi dan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) kepada masyarakat Gorontalo yang terdampak.
Alih-alih menjadi solusi iklim, praktik semacam ini justru memperdalam krisis iklim dengan menghancurkan penyerap karbon alami dan menyingkirkan masyarakat lokal dari wilayah kelola mereka.
Oleh karena itu, organisasi-organisasi tersebut menuntut Hanwa untuk mengubah kebijakan bisnisnya secara transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa klaim transisi energinya benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis.
Kolaborasi antar CSO lintas negara ini menandai tekad bersama untuk menolak transisi energi palsu yang mengorbankan hutan alam Gorontalo dan memperjuangkan keadilan ekologis bagi masyarakat Gorontalo dan generasi yang akan datang.
