PADA Sabtu (15/6) nelayan dari kelurahan Pulau Ram Distrik Sorong Kepulauan Yulius Faidiban dan Yopi Mamoribo menangkap ikan purba raja laut. Ikan ini memiliki panjang total 98 sentimeter dengan berat 12,48 kilogram.
Tahun lalu, pada 1 Juli 2018, ikan raja laut tertangkap dengan tidak sengaja oleh anggota klub mancing mania Sorong di Raja Ampat.
Ikan purba ini telah melalui uji DNA yang dilakukan tim dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong. Hasil pemeriksaan melalui uji DNA, ikan Coelacanth yang tertangkap pada 1 Juli 2018 di Raja Ampat, secara ilmiah memiliki jenis yang sama dengan Coelacanth di Manado, Latimeria Menadoensis. Namun, karakteristik ikan ini memiliki populasi yang berbeda.
Tim Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang dipimpin Kadarusman PhD mengatakan, untuk membuktikan bahwa populasi Raja Ampat adalah spesies baru, membutuhkan spesimen utuh secara morfologi. Agar ahli taksonomi dapat menganalisis lebih dari 30 karakter morfomeristik (counts and measurements).
Selanjutnya ikan ini akan dibandingkan dengan holotype-paratype Sulawesi (L. menadoensis) yang depositkan di Museum Zoologicum Bogoriense (MZB LIPI Indonesia) dan holotypeparatype Afrika (L. chalumnae) dideposit di beberapa Museum di Afrika dan Inggris Raya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan regulasi menyangkut keberadaan ikan yang dilindungi. Ketentuan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Nomor 61 Tahun 2018.
Dalam ketentuan ini mengatur pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES).
Termasuk dalam ketentuan ini ikan Coelacanth. Sehingga pemanfaatan dan peredarannya dilaksanakan sesuai dengan Permen 61 tahun 2018 tersebut.
Nama coelacanth berasal dari kata-kata Yunani coelia (berongga) dan acanthos (duri), yang berarti ikan dengan duri berongga. Ikan coelacanth tergolong ke dalam ordo Coelacanthiformes.
Ikan purba ini diperkirakan pertama kali muncul 400 juta tahun lalu di bumi, di zaman Devonian. 200 juta tahun lebih purba dari usia dinosaurus yang baru muncul di muka bumi pada zaman Triasic.
Ikan ini memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh jenis-jenis lainnya. Seperti adanya tujuh sirip yang tebal dan berotot yang memiliki daging, dengan sirip tambahan pada ekornya.
Dengan adanya sirip-sirip yang menyerupai tonjolan tangan dan kaki, ikan coelacanth diasumsikan berkerabat lebih dekat ke ikan paru (lungfish), mamalia dan reptil (hewan berkaki empat /tetrapoda) daripada dengan kelompok ikan bersirip kipas.
Ikan Coelacanth di Indonesia dikenal dengan nama latin Latimeria Menadoensis atau dalam bahasa lokal Ikan raja laut.
Ikan ini dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN dengan status vulnerable (VU) atau rentan. Artinya, spesies menghadapi risiko tinggi kepunahan di masa depan.
Berdasarkan aturan CITES, Coelacanth dimasukkan dalam daftar apendiks I, yaitu daftar yang memuat jenis-jenis yang telah terancam punah (endangered).
Perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan non-komersial tertentu dengan izin khusus.
Di Indonesia, ikan raja laut ditetapkan statusnya sebagai biota dilindungi melalui PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang lampirannya terakhir diubah melalui peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.*
