
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan regulasi menyangkut keberadaan ikan yang dilindungi. Ketentuan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Nomor 61 Tahun 2018.
Dalam ketentuan ini mengatur pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES).
Termasuk dalam ketentuan ini ikan Coelacanth. Sehingga pemanfaatan dan peredarannya dilaksanakan sesuai dengan Permen 61 tahun 2018 tersebut.
Nama coelacanth berasal dari kata-kata Yunani coelia (berongga) dan acanthos (duri), yang berarti ikan dengan duri berongga. Ikan coelacanth tergolong ke dalam ordo Coelacanthiformes.
Ikan purba ini diperkirakan pertama kali muncul 400 juta tahun lalu di bumi, di zaman Devonian. 200 juta tahun lebih purba dari usia dinosaurus yang baru muncul di muka bumi pada zaman Triasic.
Ikan ini memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh jenis-jenis lainnya. Seperti adanya tujuh sirip yang tebal dan berotot yang memiliki daging, dengan sirip tambahan pada ekornya.
Dengan adanya sirip-sirip yang menyerupai tonjolan tangan dan kaki, ikan coelacanth diasumsikan berkerabat lebih dekat ke ikan paru (lungfish), mamalia dan reptil (hewan berkaki empat /tetrapoda) daripada dengan kelompok ikan bersirip kipas.





Komentar tentang post