Indonesia Akan Memformalkan Batas Teritorial Laut Sulawesi dan Selat Malaka

Batas teritorial Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah, Indonesia akan memformalkan hasil perundingan batas laut teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan. Pembahasan selanjutnya, akan memulai proses perundingan batas ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif).

“Dengan Malaysia, kita akan memformalkan hasil perundingan batas laut teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan, selanjutnya akan memulai proses perundingan untuk segmen-segmen lainnya khususnya untuk batas ZEE,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam pernyataan pers tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2021 yang berlangsung secara virtual, Rabu (6/1).

Pernyataan pers tahunan ini juga diikuti oleh 35 Perguruan Tinggi dan puluhan ribu pemirsa yang menggunakan berbagai platform digital.

Untuk menjaga kedaulatan, Indonesia terus meningkatkan integritas wilayah perbatasan maritim. Agenda ini menjadi prioritas dengan meningkatkan intensitas perundingan perbatasan darat dan maritim.

Tahun lalu, dengan berbagai keterbatasan, perundingan perbatasan terus dilakukan. Dalam 1 tahun terakhir, Indonesia telah melakukan perundingan, termasuk secara virtual dengan Vietnam, Malaysia, dan Palau sebanyak 7 kali.

Dengan Palau, kata Retno, tahun ini memfinalisasi kesepakatan parsial pada segmen tertentu yang dicapai pada perundingan 2019-2020 untuk batas ZEE.

Sementara dengan Filipina, akan dimulai perundingan batas landas kontinen. Setelah tahun 2014 tuntas dengan batas ZEE, kedua pihak sepakat bahwa garis landas kontinen dan ZEE adalah dua rejim yang berbeda.

“Dengan Viet Nam, melanjutkan perundingan ZEE yang tertunda karena pandemi,” ujar Retno.

Untuk batas darat, prioritas Indonesia dengan Malaysia adalah menyelesaikan demarkasi Outstanding Boundary Problems (OBP) sektor Timur termasuk Pulau Sebatik.

Dengan Timor Leste, menyelesaikan sisa 2 (dua) Unresolved Segments sesuai dengan “Agreed Principles” yang telah disepakati pada tahun 2019. Kedua Tim perunding juga sepakat bahwa perundingan batas laut akan dimulai setelah pebatasan darat ini tuntas.

“Secara khusus, saya ingin menekankan satu prinsip terkait hak kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia, bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982,” kata Menlu.

Menurut Retno, Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Indonesia ingin mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah adalah prinsip utama hubungan bersahabat antar negara di dunia yang didasarkan pada Piagam PBB dan Hukum Internasional.

Exit mobile version