Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, secara khusus menekankan satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia.
“Bahwa klaim apapun, oleh pihak manapun, harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” ujar Menlu Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2020 (PPTM) yang diselenggarakan di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Rabu (8/1).
Menurut Retno, Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional.
Adapun mengenai diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, terdapat tiga prioritas. Pertama, meningkatkan intensitas perundingan baik untuk batas maritim dan batas darat.
Retno mengatakan, untuk batas maritim, antara lain dengan Malaysia, dengan memformalkan batas laut teritorial di segmen Laut Sulawesi dan selanjutnya merundingkan segmen Selat Malaka.
Dengan Vietnam untuk batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Filipina untuk batas landas kontinen, Palau untuk batas ZEE dan Timor Leste setelah demarkasi batas darat selesai.
Untuk batas darat, prioritas antara lain demarkasi dengan Malaysia di Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad, serta finalisasi demarkasi dengan Timor Leste sesuai agreed principles yang sudah disepakati.
Kedua, menurut Retno, melindungi tumpah darah Indonesia. Sebagaimana negara lain, isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tidak dapat ditawar sama sekali.
Komentar tentang post