Umumnya kapal ikan Malaysia yang ditangkap oleh aparat Indonesia di wilayah Indonesia merupakan kapal yang lebih besar dari 10GT dan menggunakan alat tangkap trawl.
“Petugas juga sering menemukan bahwa ABK kapal ikan tersebut bukan berasal dari Malaysia,” ujar Susi.

Kunjungan kerja Menteri Susi ke Malaysia, Rabu (10/7) menghasilkan kesepakatan perlunya kerjasama bilateral di bidang kelautan dan perikanan dalam bentuk Joint Communique dan MOU.
Menteri Dato’ Salahuddin Ayub mengatakan, pihaknya terbuka untuk menandatangani dokumen kerja sama bilateral. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa proses penandatangan dokumen itu akan cukup memakan waktu.
Saat ini pemerintahan Malaysia merupakan pemerintahan baru dan harus mengikuti kembali proses birokrasi internal. Guna mengatasi hal itu, pihaknya akan membentuk tim baru untuk pembahasan bersama dengan Indonesia mengenai isu-isu yang perlu dituangkan ke dalam Joint Communique dan MOU.
Menteri Susi berharap agar kedua dokumen tersebut dapat ditandatangani sesegera mungkin. “Tentu kita berharap agar Joint Communique dan MOU antara Indonesia-Malaysia ini bisa ditandatangani secepat mungkin supaya isu-isu antar kedua negara yang terjadi selama ini bisa segera teratasi,” kata Susi.
Dalam kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia, menteri Susi menyampaikan upaya Indonesia dalam memberantas IUU Fishing yang telah membuahkan hasil positif. Hal itu dibuktikan dengan kenaikan stok ikan dari 7,3 juta ton di tahun 2013 ke 12,54 juta ton di tahun 2017.





Komentar tentang post