Indonesia Minta Tinjau Ulang Sistem Alokasi Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan

Tuna Sirip Biru Selatan, Southern Bluefin Tuna (SBT). GAMBAR: KKP/YOUTUBE

Darilaut – Alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna) untuk Indonesia belum mencerminkan kontribusi dan kebutuhan nyata perikanan nasional. Padahal, perairan Indonesia adalah lokasi pemijahan penting bagi spesies tersebut.

Untuk itu, Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta peninjauan ulang sistem alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan.

Alasannya agar lebih adil dan proporsional bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab untuk melestarikan dan “mengelola tempat pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan semestinya menerima perlakuan yang adil dan peluang yang berarti,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat memberikan Opening Remarks pada sidang tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali, Senin (6/10).

Menurut Menteri Trenggono, prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar pembagian manfaat sumber daya laut global.

Sistem alokasi saat ini belum memperhatikan kondisi negara berkembang yang secara langsung bergantung pada sumber daya tuna untuk ekonomi dan ketahanan pangan, kata Trenggono.

Indonesia, menurut Trenggono, telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan. Termasuk dengan penerapan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota, penguatan pemantauan elektronik, dan penerapan buku catatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan.

Menjaga Populasi dan Tempat Memijah

Dalam video KKP menjelaskan bahwa perairan Indonesia yang diapit Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, berlimpah berkah kekayaan alam. Salah satunya, adanya populasi Tuna Sirip Biru Selatan.

Ilustrasi Tuna Sirip Biru Selatan, Southern Bluefin Tuna (SBT). GAMBAR: KKP/YOUTUBE

Dunia mengenalnya dengan Southern Bluefin Tuna (SBT). Tuna Sirip Biru Selatan, ikan pelagis berharga fantastis yang hanya melakukan pemijahan secara alami di perairan Selatan Jawa.

SBT menjadi satu komoditas ekspor yang digemari pecinta kuliner dunia. Dagingnya yang gurih dan kaya akan lemak baik membuat SBT berjuluk “wagyu dari laut”.

Beberapa tahun belakangan keberadaannya terancam punah akibat penangkapan ikan yang berlebihan.

Indonesia melalui KKP melakukan upaya serius untuk menjaga populasi ikan perairan dalam ini agar tetap lestari demi keseimbangan ekosistem laut berkelanjutan

Mandat CCSBT

Selain menyoroti persoalan kuota, Indonesia juga mendorong CCSBT untuk memperkuat dialog mengenai kawasan konservasi laut, pengelolaan berbasis ekosistem, serta dampak perubahan iklim terhadap stok tuna global.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia mengajukan proposal untuk mendorong dialog yang lebih terbuka dan konstruktif di antara negara-negara anggota CCSBT mengenai penerapan prinsip konservasi dalam mencapai tujuan organisasi.

Melalui inisiatif ini, Indonesia berupaya mengaitkan mandat CCSBT dengan agenda global 30×30 sebagaimana tercantum dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF-CBD), Agreement on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), serta kerangka Blue Economy Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi para anggota untuk bertukar pandangan, memperkuat kerja sama, dan menyelaraskan proses internasional dengan upaya konservasi serta pemanfaatan berkelanjutan stok Tuna Sirip Biru Selatan.

Tuna Sirip Biru Selatan, Southern Bluefin Tuna (SBT). GAMBAR: KKP/YOUTUBE

“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” ujar Trenggono.

CCSBT atau Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan di Samudera Hindia dan wilayah lainnya.

Terdapat 8 negara anggota CCSBT yaitu: Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa.

Indonesia resmi menjadi anggota penuh CCSBT pada 2008 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

Trenggono berharap pertemuan di Bali kali ini menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan inklusif, mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan bagi generasi mendatang.

Exit mobile version