Antam menjelaskan bahwa dalam perundingan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini, Indonesia tetap konsisten untuk memperjuangkan perikanan nasional khususnya nelayan skala kecil, mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur melalui implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan dan efektif (fisheries management).
Selain itu, menghentikan pemberian subsidi oleh negara-negara besar (big subsidizing members) untuk kegiatan penangkapan ikan di luar wilayah yurisdiksi (distant water fishing activities).
Untuk mengawal kepentingan tersebut, KKP berkolaborasi erat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap RI di Jenewa.
Delegasi Indonesia selalu menyampaikan agar perjanjian subsidi perikanan WTO menjadi platform yang dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan seimbang (effective, fair and balanced).
Hal ini sesuai dengan mandat perundingan WTO agar masing-masing negara anggota memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya dalam pemberian subsidi perikanan.
Sebagaimana diketahui, tingkat efektivitas, keadilan, dan keseimbangan ini selalu menjadi titik perdebatan dalam perundingan subsidi perikanan.
Terutama antara kelompok negara maju (developed countries) dan negara berkembang (developing countries), serta negara kurang berkembang (least developing countries).





Komentar tentang post