Indonesia Raup Dukungan Internasional atas Usulan Tata Kelola Royalti di Sidang SCCR WIPO ke-47

Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO). FOTO: KEMENTERIAN HUKUM

Darilaut – Sidang hari ketiga Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi momentum penting bagi Indonesia. Dalam forum bergengsi yang membahas isu hak cipta global tersebut, proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital berhasil mendapatkan dukungan dari sejumlah negara dan kelompok regional besar.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam pemaparannya, Wamenlu Arief Havas menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu pasar terbesar dan paling potensial dalam ekonomi musik digital dunia. Oleh karena itu, ketimpangan tata kelola royalti lintas negara merupakan isu global yang mendesak untuk dibahas secara lebih serius.

“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” ujar Arief Havas Oegroseno saat menyampaikan pandangannya di hadapan para delegasi negara anggota WIPO.

Ia juga menyoroti pengaruh kecerdasan buatan (artificial intelligence) terhadap produk media, yang menurutnya membutuhkan regulasi dan koordinasi internasional yang lebih solid.

Selaras dengan itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady, menegaskan bahwa usulan Indonesia bertujuan membangun sistem yang lebih adil bagi para pelaku industri kreatif, terutama dalam ekosistem royalti digital yang terus berkembang. Andry menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam proposal Indonesia.

“Pertama, Membangun Kerangka Tata Kelola Global di bawah WIPO. Kedua, Eksplorasi Mekanisme Pembayaran Royalti Alternatif dan Model Distribusi yang Adil. Ketiga, Penguatan tata kelola collective management organization (CMO) lintas negara.”

Presentasi delegasi Indonesia tersebut memperoleh sambutan positif. Sejumlah negara memberikan dukungan penuh, antara lain:
Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, serta dua kelompok regional besar Asia Pacific Group (APG) dan African Group. Dukungan tersebut menandai bahwa isu tata kelola royalti merupakan perhatian bersama negara-negara berkembang dan negara-negara dengan pasar konten digital yang tumbuh pesat.

Sementara itu, kelompok negara GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) serta CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) menyampaikan apresiasi dan kesiapan untuk berdialog lebih lanjut. Mereka memandang proposal Indonesia sebagai langkah progresif yang sejalan dengan kebutuhan pembaruan tata kelola royalti yang lebih modern dan inklusif.

Atas dukungan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri menyampaikan apresiasi mendalam.

“Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan dan dukungan negara anggota, serta menegaskan komitmen untuk bekerja sama secara inklusif dan konstruktif dengan seluruh delegasi WIPO dalam mewujudkan tata kelola royalti global yang transparan, adil, dan berorientasi pada masa depan,” ujar Arief Havas Oegroseno.

Setelah sesi pleno, Indonesia membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi pemerintah, industri, maupun komunitas musik global. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi bagi langkah lanjutan dalam pembahasan proposal tersebut pada sesi SCCR berikutnya.

Di sela-sela sidang, delegasi Indonesia juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan berbagai negara dan organisasi internasional, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, GRULAC, APG, CEBS (Central European Baltic State), serta pertemuan dengan Deputy Director General WIPO, Sylvie Forbin. Indonesia juga berdiskusi dengan IFPI (International Federation of Phonogram Industry), Group B Country, Uni Eropa, dan CACEEC.

Keberhasilan Indonesia meraih dukungan luas dalam forum SCCR ini menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan tata kelola royalti yang lebih adil di tingkat internasional. Dengan semakin berkembangnya industri musik digital, langkah ini sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen memperjuangkan hak pencipta dalam ekosistem global yang terus berubah.

Exit mobile version