Darilaut – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik.
Komaruddin menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.
Dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23 April 2026), Ketua Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Masukan tersebut menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.
Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan yang layak di tengah perubahan lanskap digital.
Menurut Komaruddin, perubahan regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek perlindungan, tetapi juga masa depan ekosistem media nasional.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. Penggunaan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli, sehingga tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.



