Darilaut – Instruktur selam yang diduga sebagai salah satu pelaku perburuan penyu dan mengonsumsi satwa laut yang dilindungi di perairan Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperiksa polisi.
Instruktur dengan inisial W.S. alias Wilson Shang dengan nama lisensi Wei Shang dilaporkan karena dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi oleh Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan (BLUD UPTD KKP) Kepulauan Raja Ampat.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya saat ini tengah mendalami dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat tersebut. Kasus ini diduga melibatkan seorang wisatawan warga negara asing (WNA) asal China.
Melansir Tribratanews.polri.go.id Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam Kabupaten Raja Ampat.
Dalam laporan tersebut, seorang wisatawan berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. diduga melakukan perburuan penyu menggunakan alat speargun.
Berdasarkan informasi awal serta dokumentasi foto, video, dan informasi elektronik yang diperoleh, W.S. diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan membawa speargun.
“Dokumentasi yang masih didalami penyidik tersebut diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” ujar Kompol Jenny di Sorong, pada Rabu (16/09).
Polisi juga menemukan dokumentasi yang diduga menunjukkan aktivitas setelah penyu dibawa ke lokasi penginapan untuk dimasak dan kemudian dikonsumsi.
Kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumentasi yang diterima untuk memastikan fakta kejadian.
Jenny mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo telah memerintahkan personel gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan di lokasi homestay serta kawasan bawah laut yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Olah TKP bawah laut, tim penyelam gabungan melakukan pencarian di area sekitar 60 x 60 meter pada penyelaman pertama. Karena belum menemukan titik yang diduga menjadi lokasi perburuan, pencarian kemudian dilanjutkan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi homestay dan kawasan yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perusakan Ekosistem
Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Wardhana, mengecam keras tindakan dugaan perburuan penyu dengan menggunakan speargun yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusakan ekosistem di Raja Ampat. Setiap wisatawan wajib mematuhi hukum Indonesia serta aturan konservasi yang berlaku.
“Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan perburuan penyu menggunakan speargun yang terjadi di kawasan Raja Ampat,” kata Menteri Widiyanti, melalui akun Instagram @kemenpar.ri.
Menteri Widiyanti menjelaskan tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem menjadi bagian penting dari seluruh sektor pariwisata. Mulai dari pemandu, pengelola akomodasi, penyedia kapal, hingga pelaku usaha pariwisata.
”Saya ingin menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak alam Indonesia,” ujarnya.
”Setiap wisatawan yang datang ke Raja Ampat dan seluruh destinasi di Indonesia wajib menghormati hukum, aturan konservasi, serta kehidupan yang ada dalam ekositem tersebut.”
Menteri Widiyanti mengimbau agar jangan merusak terumbu karang, jangan mengambil, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi dan jangan pernah menganggap kekayaan alam Indonesia sebagai sesuatu yang bebas dieksploitasi.
