Jumlah Tangkapan Ikan di 11 WPP 8,6 Juta Ton per Tahun

WPP RI

11 wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia sebesar 8,6 juta ton per tahun.

Adapun total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPP sebanyak 12,01 juta ton per tahun.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

Estimasi potensi dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

Penetapan estimasi potensi ikan tersebut menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.

Ketua Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Prof. Indra Jaya, Rabu (6/4) mengatakan, proses ini dilakukan melalui pengumpulan data oleh teman-teman peneliti dari berbagai sumber. Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan.

Kemudian data tersebut diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok sumber daya ikan yang ada.

Dari hasil analisis ini, menurut Prof Indra Jaya, dikeluarkan hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan.

Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dibentuk melalui Kepmen KP Nomor: 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait.

Anggota Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok sumber daya ikan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana mengatakan, metodologi penghitungan yang dipakai untuk menentukan potensi estimasi sumber daya ikan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Di antaranya menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.

Menurut Ridwan metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch sudah berbasis WPP. Sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi.

Ridwan mengatakan terkait data biomassa dan sebaran juga sudah menggunakan data hidroakustik yang sudah berstandar FAO. Kalau sekarang ada akustik dengan split system yang sudah bisa mengetahui jenis ikan. Sebelumnya namanya dual beam.

Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan untuk masing-masing sumberdaya ikan memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.

Exit mobile version