Darilaut – Agar jurnalisme tetap berkualitas, dibutuhkan kontrol sosial dari publik kepada media dan jurnalis.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, mengatakan pemantau media sangat penting untuk menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas.
“Peran pemantau media penting agar pemberitaan media on the track , supaya tidak ditinggalkan publik,” kata Ninik dalam diskusi publik “Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas” yang digelar Dewan Pers di Hotel Santika Premiere Surabaya, Kamis (9/3).
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 17 menyebutkan masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan perseorangan dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Untuk menjamin itu, pemantau media diharapkan memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga kontrol sosial mampu berjalan dengan baik.
Ketika ekosistem menginginkan media yang profesional, menurut Ninik, pemantau media menjadi entitas yang diperlukan agar karya jurnalistik berkualitas dapat terus ditegakkan.
Ninik mengatakan pedoman pelatihan media yang perlu dituangkan dalam pedoman Dewan Pers, terutama mengenai mekanisme kerja, standar keterampilan, sasaran pelatihan, dan struktur kelembagaan.
Ninik juga menekankan pentingnya perlindungan kepada para pemantau media. “Kalau mereka mengalami masalah juga memikirkannya. Pemantau media instrumennya apa?” kata Ninik.
“Kalau hasilnya berpotensi konflik dengan macam-macam pihak, perlindungan apa yang akan diberikan kepada pemantau? Jangan sampai pemantau media tidak mendapatkan perlindungan. Itu akan menjadi bumerang bagi kita.”
Ninik menganalogikan pemantau media seperti pemantau pemilu yang memiliki akreditasi tersendiri. Karena itu, pemantau media sebagai sebuah entitas, tentu harus punya kompetensi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendiana, yang memberikan pengaturan diskusi, mengatakan bahwa kalangan akademisi akan memiliki lebih banyak ruang dalam mendukung pemantauan media.
Jika Dewan Pers, organisasi profesi pers, dan akademisi bekerja sama, dampak pemantauan media akan kuat.
“Pemantau media itu tidak hanya mempertemukan media saja, tapi juga perilaku jurnalisnya. Sebab, yang bisa diadukan ke Dewan Pers itu bukan hanya dia tapi juga perilakunya,” kata Yadi.
Hanya saja, jumlah pemantau media di Indonesia semakin berkurang. Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan mengatakan, lembaga pemantau media yang ada saat ini sangat minim aktivitasnya.
Ada beberapa faktor yang diduga menyebabkan berkurangnya media pemantau. Antara lain, kebutuhan logistik finansial yang cukup besar, sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM pembina pemantauan media, dan memantau media bukanlah kegiatan yang menarik bagi praktisi komunikasi.
“Padahal isu tentang pers bisa berkembang jika masyarakat ikut bergerak bersatu,” katanya.
Diskusi yang digelar dengan sejumlah media, konstituen Dewan Pers, akademisi, korporasi, dan pemerintah berlangsung dinamis. Berbagai masukan dari para peserta kemudian dituangkan dalam delapan poin kesimpulan, yaitu:
Pertama, pemantau media tetap dibutuhkan bagi masyarakat sesuai dengan Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pemantauan media dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan konten jurnalistik yang berkualitas.
Tiga, pemantauan media secara institusional dapat dilakukan oleh kampus maupun organisasi masyarakat independen yang memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai untuk melakukan pembinaan media.
Empat, publik secara pribadi memiliki hak konstitusional untuk ikut melakukan pemantauan media dengan memanfaatkan akses komunikasi yang disediakan oleh Dewan Pers.
Lima, objek pembinaan lembaga pemantau institusional media tidak terbatas pada karya jurnalistik melainkan juga dimungkinkan pada proses produksi jurnalistik.
Enam, hasil pemantauan media antara lain berupa publikasi (buku, laporan, dll) dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk memperkuat kualitas jurnalisme, sarana pembelajaran tentang jurnalisme, dan penguatan profesionalisme pers.
Tujuh, Dewan Pers setiap tahun diharapkan dapat menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan media kepada seluruh pemangku kepentingan.
Delapan, pengumuman hasil pemantauan media dapat dilakukan oleh lembaga pemantau media bersama Dewan Pers guna memberikan perlindungan asas terhadap lembaga pemantau media.
