Kapal Ikan Asing Menurun Drastis di Perairan Indonesia

Jakarta – Aktivitas kapal ikan asing di perairan Indonesia menurun secara signifikan sejak dikeluarkan kebijakan pelarangannya November 2014 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hal ini berdasarkan hasil analisis tim Global Fishing Watch (GFW) Indonesia.

GFW menemukan, antara tahun 2012 dan 2014 terdeteksi hingga 6.800 jam kegiatan penangkapan ikan tiap bulannya. Angka-angka bulanan turun lebih dari 95 persen pada bulan-bulan setelah larangan ini. Temuan ini dengan menganalisis data Automatic Identification System (AIS), sistem pelacakan kapal dari sumber terbuka (open source).

Belum lama ini, Menteri Susi mengabarkan bahwa sekitar 10.000 kapal asing telah dihalau dari perairan Indonesia sejak penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal dimulai pada tahun 2015, dan lebih dari 500 kapal asing telah ditangkap dan dihancurkan. Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa sikap keras Menteri Susi dalam memerangi penangkapan ikan ilegal telah memicu pemulihan sektor perikanan di perairan Indonesia.

“Larangan kapal asing atau pemain asing dalam perikanan tangkap yang diberlakukan Menteri Susi terbukti tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan stok sumberdaya ikan kita,” kata Koordinator Staf Khusus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Dr Mas Achmad Santosa.

Santosa mengatakan, tidak hanya stok sumberdaya ikan yang meningkat, tetapi ruang atau akses nelayan dan industri perikanan nasional sangat terbuka saat ini. Gangguan kapal asing pun menjadi jauh berkurang.

Namun, analisis GFW juga menunjukkan keberadaan kapal asing di beberapa daerah di tepi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang berarti sejak larangan tersebut.

Karena itu, diperlukan pemantauan yang lebih tinggi untuk mendeteksi pelanggaran di wilayah perbatasan. Temuan GFW, kerap terjadi lokasi pertemuan kapal kargo berpendingin, yang dikenal sebagai reefer, dengan kapal lain. Hal ini berpotensi dalam kegiatan yang dilarang, seperti transshipment.

Awal bulan ini, analisis GFW berhasil menemukan lokasi kapal-kapal Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sebuah kapal bernama BV 8909 TS kemudian dicegat dan disita oleh pihak berwenang Indonesia di perairan Laut Natuna Utara saat membawa 500 kg ikan.

“Ke depan, yang perlu diperkuat adalah wilayah pengelolaan perikanan yang jarang terdapat kapal penangkap ikan Indonesia, harus diisi oleh nelayan Indonesia (occupancy). Sebab fakta menunjukan kehadiran kapal penangkap ikan Indonesia di suatu wilayah akan mengurangi intrusi kapal penangkap ikan asing,” ujar Santosa.

Menurut Santosa, patroli pengawas Indonesia di wilayah perbatasan harus diperkuat. Seperti di Natuna utara di dekat garis batas ZEE Indonesia, dan wilayah perbatasan lainnya di Palau, Papua Nugini dan Timor.

Analisis GFW menunjukkan bahwa dari 2012-2014, lebih dari 90 persen kapal nelayan asing yang terdeteksi di perairan Indonesia membawa bendera Tiongkok atau Taiwan dan berukuran 80-1500 Gros Ton (GT). Analisis ini mengikuti studi baru-baru ini yang menggunakan data Sistem Vessel Monitoring System (VMS) Indonesia sebagai rujukan.

VMS digunakan untuk melacak armada industri perikanan Indonesia, dengan data satelit Visible Infrared Imaging Radiometer Suite (VIIRS), yang mendeteksi keberadaan kapal penangkap ikan yang menggunakan lampu terang untuk menarik tangkapan atau melakukan operasi di malam hari.

Pencocokan kedua set data dalam hampir waktu sebenarnya dapat sangat membantu pihak berwenang mengidentifikasi kapal gelap, atau kapal yang mematikan alat pelacak, kemungkinan untuk menghindari deteksi.

“Kepemimpinan Indonesia dalam membagikan data VMS-nya secara publik telah memungkinkan kami untuk mendukung pekerjaan pemerintah untuk lebih memahami beberapa masalah kelautan dan mengendalikan perikanan Indonesia,”kata Manajer Program Global Fishing Watch Indonesia, Ahmad Baihaki, Rabu (24/7).

Manajer Program Global Fishing Watch Indonesia, Ahmad Baihaki. FOTO: DARILAUT.ID

GFW berharap dapat melakukan lebih banyak analisis seperti ini sebagai hasil kolaborasi kami dengan pemerintah Indonesia, akademisi atau siapa pun yang berkepentingan dalam mencapai lautan yang berkelanjutan.

Pada 2017, Indonesia menjadi negara pertama yang menyediakan data pelacakan VMS miliknya melalui GFW, yang langsung memetakan 5.000 perahu nelayan komersial kecil yang tidak menggunakan AIS. Di Indonesia, kapal penangkap ikan skala industri terdaftar pada umumnya tidak menggunakan AIS sebagai salah satu perangkat navigasi mereka.

Global Fishing Watch adalah organisasi nirlaba internasional yang berkomitmen untuk memajukan keberlanjutan sumber daya laut kita melalui peningkatan transparansi. Dengan memanfaatkan teknologi terbaru, platform pemetaan GFW memungkinkan publik secara umum untuk melihat atau mengunduh data aktivitas penangkapan ikan global mendekati waktu nyata, secara gratis. GFW didirikan pada 2015 melalui kolaborasi antara Oceana, SkyTruth dan Google.*

Exit mobile version