Kapal Ikan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

Kapal ikan berbendera Filipina ditangkap saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan 716, di Laut Sulawesi, Jumat (11/11/2022). FOTO: KKP

Darilaut – Kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, di Laut Sulawesi, ditangkap pada Jumat (11/11).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI, Dr. Adin Nurawaluddin, mengatakan, Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16.870′ LU – 123° 43.982′ BT sekitar pukul 09.35 Wita.

Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kata Adin, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

Kapal bernama KM Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai SK serta dua ABK (Anak Buah Kapal) berkebangsaan Filipina.

Menurut Adin, selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga menangkap hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line.

Adin mengatakan bahwa dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.

Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia.

Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, KKP melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM Faiz Putra yang melanggar daerah penangkapan ikan.

Berdasarkan izin, menurut Adin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara. Tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. “Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” kata Adin.

Exit mobile version