Jakarta – Sebanyak 3 kapal ikan asing berbendera Filipina ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (22/10). Kapal ikan ini ditangkap saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia Laut Sulawesi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, 3 kapal ikan asing berbendera Filipina tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015.
Kapal ikan Filipina ini ditangkap KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt Aldy Firmansyah. Kapal tersebut memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT) dan F/B CA St John Paul (7 GT).
Agus mengatakan, ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia.
Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.
“ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang berkewarganegraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,” ujar Agus, di Jakarta Kamis (24/10).
Komentar tentang post