redaksi@darilaut.id
Rabu, 10 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » KKP Tangkap 2 Kapal Ikan dan 9 Rumpon Filipina di Laut Sulawesi

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan dan 9 Rumpon Filipina di Laut Sulawesi

redaksi redaksi
5 Agustus 2019
Kategori : Berita
FOTO: KKP

FOTO: KKP

Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 2 kapal ikan asal Filipina, di Laut Sulawesi, Kamis (1/8).

Selain 2 kapal ikan, juga ditertibkan sebanyak 9 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

Proses penangkapan 2 kapal dan penertiban 9 rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Operasi ini dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dua kapal atas nama FB Full Blast (3 GT) dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, begitu juga 9 (Sembilan) rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Menurut Agus, dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh 3 (tiga) orang WN Filipina tersebut, berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kilogram.

Selanjutnya, 2 kapal dan 9 rumpon tersebut, serta awak kapal dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Agus mengatakan, terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.*

Tags: kapal ikan asingkapal ikan FilipinaKKPRumpon Ilegal
Bagikan5Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi padang lamun (Seagrass). FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

10 Agustus 2022
Paus sperma terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Banyuwangi, Jawa Timur. FOTO: KKP
Berita

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

10 Agustus 2022
Bulan Purnama. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pekan Ini Supermoon Terakhir Tahun 2022

9 Agustus 2022
Next Post
FOTO: KKP

2019, 45 Kapal Ikan Asing Ditangkap KKP, Terbanyak Malaysia dan Vietnam

Tampilan perangkat e-log book. DJPT KKP

Mengenal E-logbook dan Observer on Board

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Rabu, Agustus 10, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

Pekan Ini Supermoon Terakhir Tahun 2022

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia: Melindungi Alam Dengan Pengetahuan Asli

Pelaksana Uji Kompetensi Wartawan Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers

230 Tukik Lekang Dilepas di Pantai Polewali Mandar

REKOMENDASI

Bunga Karang Raksasa, Salvador Dali, di Pulau Dulangka

World Cleanup Day 2019 di Indonesia akan Libatkan 13 Juta Relawan

Gempa-Tsunami, Pemerintah dan Perguruan Tinggi Beri Keringanan Biaya Kuliah

Penguatan Substansi Perubahan Undang-Undang Kelautan

Lapak Ikan di Muara Baru Ramai di Malam Hari

Ini Prediksi LIPI Terkait Perang Dagang dan Virus Corona bagi Indonesia

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    662 bagikan
    Bagikan 274 Tweet 162
  • Kegiatan Reklamasi Masih Menimbulkan Pro dan Kontra

    30 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 7
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Seperti Buatan Manusia, Ini Lubang Misterius di Dasar Laut Kedalaman 2.540 meter

    10 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 1
  • Bencana Kekeringan Melanda Lanny Jaya

    17 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 1
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk