Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 2 kapal ikan asal Filipina, di Laut Sulawesi, Kamis (1/8).
Selain 2 kapal ikan, juga ditertibkan sebanyak 9 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
Proses penangkapan 2 kapal dan penertiban 9 rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Operasi ini dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Dua kapal atas nama FB Full Blast (3 GT) dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, begitu juga 9 (Sembilan) rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Menurut Agus, dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh 3 (tiga) orang WN Filipina tersebut, berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kilogram.
Selanjutnya, 2 kapal dan 9 rumpon tersebut, serta awak kapal dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Agus mengatakan, terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.*
Komentar tentang post