Kapal Kandas di Pelabuhan Ratu, Batu Bara Jatuh ke Laut

Ilustrasi batu bara. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Kapal BG Nautica -20 kandas di teluk perairan Pelabuhan Ratu, menyebabkan muatan batu bara yang diangkutnya jatuh ke laut. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah meminta PT PLN PLTU Jabar 2 Pelabuhan Ratu agar segera memberikan penanganan lebih lanjut atas kejadian tersebut.

Menurut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pelabuhan Ratu, Fatah Yasin, tanggal 27 April 2019 pukul 02.30 WIB kapal tiba di area berlabuh. Kapal ini menunggu antrian masuk ke Terminal Khusus PLTU guna bongkar batu bara.

“Pada tanggal 29 April 2019 pukul 03.30 WIB, terjadi cuaca buruk dengan ketinggian gelombang mencapai 3 sampai 5 meter serta angin dari arah barat kencang yang mengakibatkan BG Nautica -20 dengan GT 3267 terdampar di pantai Cipatuguran,” kata Yasin, Sabtu (11/5).

Pada 30 April 2019 pukul 06.40 WIB kapal BG Nautica -20 berhasil dievakuasi. Selanjutnya, pukul 11.18 WIB BG Nautica -20 dilabuhkan pada posisi area yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Yasin, akibat kecelakaan tersebut, BG Nautica -20 yang memuat batu bara sesuai manifest sebanyak 7.788.397 MT mengalami kerusakan. Sebagian muatan batu bara tersebut jatuh ke laut.

Yasin mengatakan, UPP Pelabuhan Ratu juga telah meminta PLN PLTU Jabar 2 agar segera melakukan penanganan lebih lanjut terhadap dampak atas tumpahan batu baru yang jatuh ke laut. Penanganan ini agar tidak mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan maritim sekitarnya khususnya masyarakat Pelabuhan Ratu.

“Kami juga telah meminta agar PLN PLTU Jabar 2 untuk memasang mooring buoy di anchor area untuk tempat tambat atau sandarnya kapal yang menunggu antrian masuk ke terminal pelabuhannya guna mengantisipasi kecelakaan serupa di kemudian hari,” ujar Yasin.

Hal tersebut dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang seringkali terjadi di wilayah perairan Pelabuhan Ratu dan kecelakaan kandas atau terseretnya kapal akibat gelombang tinggi juga masih banyak terjadi.

Yasin mengatakan, UPP Pelabuhan Ratu terus memonitor dan mengawasi penanganan dampak yang terjadi setelah musibah tersebut terutama terhadap penanganan batu bara yang jatuh ke laut.

UPP Pelabuhan Ratu juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi dengan memberikan hasil sampel air laut. Selain itu, berkoordinasi dengan masyarakat dan nelayan sekitar yang terkena dampak tumpahan batu bara tersebut serta instansi terkait lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 31 disebutkan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.*

Exit mobile version