Kasus Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Terindikasi Meningkat

Ilustrasi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). FOTO: KEMLU RI

Darilaut – Kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terindikasi meningkat dan dapat menimbulkan kasus-kasus pencemaran.

Pengelolaan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terus intensif dilakukan setiap tahunnya, tidak terlepas dari peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga terkait lainnya.

Untuk itu, diperlukan suatu koordinasi antara stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan pemulihan kontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, perlu ada penguatan kelembagaan baik di pusat maupun daerah dalam melakukan penanganan kedaruratan maupun pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3.

Menurut Rosa, perlu ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi update data lahan terkontaminasi melalui identifikasi dan inventarisasi lahan terkontaminasi Limbah B3. Selain itu, pengawasan kegiatan yang berpotensi menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3, serta law enforcement terkait kegiatan yang menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3.

Hal ini disampaikan Rosa Vivien, saat membuka Rapat Koordinasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yang digelar secara daring dan luring di Bandung, Rabu (16/6).

Berdasarkan data yang telah dihimpun KLHK dari tahun 2015-2020 menunjukkan indikasi kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah B3 meningkat, baik yang diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan/ketidak-patuhan, bencana alam, maupun kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3.

“Rata-rata kejadian kedaruratan limbah B3 di Indonesia kurang lebih 35 kejadian setiap tahunnya. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kasus-kasus pencemaran yang baru,” kata Rosa.

Menurut Rosa, sinergi antar pihak sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, KLHK siap memberikan dukungan baik berupa konsultasi dan diskusi, maupun pendampingan.

Melalui rakor ini, diharapkan juga adanya pembagian tugas dan peran yang jelas dalam mencegah terjadinya kasus-kasus pencemaran akibat pengelolaan limbah B3. Sehingga, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.

Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3, Haruki Agustina, mengatakan rakor ini merupakan tahap awal dari penyusunan perencanaan yang baik dalam pengelolaan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3, penganggaran dan pelaksanaannya. Para pihak diharapkan dapat menyelaraskan program kerja dalam penyusunan strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3.

Rakor ini, kata Haruki, merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kejadian kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 sedini mungkin dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup dengan baik,” kata Haruki.

Exit mobile version