Darilaut – Indonesia akan melakukan re-ekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Kementerian Luar Negeri RI kembali menolak pengiriman B3 dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan pada pertemuan virtual dengan 4 kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia (23/12).
Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual Rabu (23/12). Re-ekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.
“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim,” kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, I Gede Ngurah Swajaya.
Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, di antaranya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.
Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai kembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel.
Ke-79 kontainer yang akan di re-ekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.
Perwakilan 4 Kedubes di Jakarta menanggapi dengan positif pertemuan virtual oleh Kementerian Luar Negeri RI. Perwakilan Kedubes berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam re-ekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.
Komentar tentang post