Darilaut – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang mengembangkan alat pengolah untuk mengatasi limbah medis jarum suntik. Caranya, agar tidak dapat dipergunakan kembali, jarum suntik dihancurkan.
Limbah medis termasuk dalam kategori limbah infeksius atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Oleh karena itu, penanganan limbah medis memerlukan cara yang tepat untuk menghindari risiko menyebarkan penyakit berbahaya, kemungkinan dipakai ulang, hingga pencemaran lingkungan.
Sejak adanya wabah Covid-19 di Indonesia pada 2020 hingga saat ini, penggunaan alat medis sekali pakai seperti jarum suntik menjadi semakin meningkat.
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan melakukan prosedur medis seperti vaksinasi, pengambilan darah, pemberian infus, dan anestesi yang berkontribusi menghasilkan peningkatan limbah medis jarum suntik.
Seperti dilansir Lipi.go.id, LIPI melalui koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mengembangkan Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) generasi kedua.
Inovasi INI pada metode elektroda geser dan sistem “self-heating” untuk menghancurkan bagian metal jarum suntik, serta merusak tabung jarum agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Komentar tentang post