Berdasarkan Kajian Akademis Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Tahun 2026, total luasan kawasan konservasi di perairan Maluku mencapai 4.352.611,66 hektare yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Dari luasan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan status hukum untuk 15 kawasan seluas 2.677.405,61 hektare.
Adapun 12 kawasan sisanya, yang mencakup area seluas 1.675.206,05 hektare, masuk dalam daftar pencadangan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2025–2044. Secara keseluruhan, UPTD Pengelola Kawasan Konservasi akan mengelola 27 kawasan tersebut.

Pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi juga mendukung visi dan misi Gubernur Maluku, terutama misi ke-5 yaitu Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya alam yang berkelanjutan, adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan kehadiran UPTD akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kawasan konservasi yang tersebar di berbagai gugus pulau.
Dengan wilayah konservasi “yang sangat luas dan tersebar di perairan 10 kabupaten/kota” diperlukan lembaga pengelola yang kuat, adaptif, serta didukung sistem pembiayaan yang berkelanjutan, kata Erawan.




