Darilaut – KPU Kabupaten Gorontalo membahas syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 bersama para pemangku kepentingan (stakeholder), pada Minggu (18/8).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan, kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh tim pasangan calon memahami dan dapat memenuhi berkas pencalonan yang diperlukan.
Pemangku kepentingan antara lain Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Negeri Limboto, Polres Gorontalo, RSUD MM Dunda Limboto, KemenKumHam Gorontalo, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo, dan BNN Kabupaten Gorontalo.
Roy menjelaskan pentingnya kehadiran stakeholder, termasuk Polres, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Perpajakan, dan Rumah Sakit, untuk memfasilitasi proses pencalonan.
“Kehadiran mereka sangat krusial dalam mengurus berbagai persyaratan, mulai dari SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) hingga surat keterangan kesehatan calon,” ujar Roy.
Melalui rapat koordinasi tersebut Roy berharap semua pihak yang mengusung pasangan calon tidak mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Hal ini diharapkan dapat memastikan proses pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.