Proliferasi media independen di banyak negara dan munculnya teknologi digital telah memungkinkan arus informasi yang bebas.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, setiap tanggal 3 Mei, Deklarasi Windhoek diperingati sedunia sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Setelah 30 tahun, hubungan bersejarah yang dibuat antara kebebasan untuk mencari, menyampaikan dan menerima informasi dan barang publik tetap relevan seperti pada saat penandatanganannya.
Peringatan khusus peringatan 30 tahun direncanakan berlangsung selama Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Tanggal 3 Mei bertindak sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers.
Ini juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesi.
Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers; menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia; membela media dari serangan terhadap independensi mereka; dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.
Komentar tentang post