Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Termohon) membantah keras tudingan yang dilayangkan Pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Bantahan Termohon disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 320/PHP.BUP-XXIII/2025, di ruang sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/5).
Termohon menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Termohon yang diwakili oleh La Radi Eno menolak dalil Pemohon yang menyebut adanya pembiaran dalam proses verifikasi dan validasi terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf.
“Tudingan seolah-olah Termohon dengan sengaja dan melawan hukum meloloskan calon wakil bupati tanpa verifikasi yang cermat adalah tidak benar dan tidak jujur,” ujarnya.
Menurut Termohon, Pemohon justru menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menjunjung prinsip jujur sebagai peserta Pilkada.
Prinsip kejujuran dan profesionalitas tidak hanya berlaku bagi penyelenggara pemilihan, tetapi juga bagi peserta. Tujuannya agar Pilkada melahirkan pemimpin yang jujur dan berintegritas, kata Termohon.
Isu Ijazah Paket C
Menyoal dugaan penggunaan dokumen ijazah Paket C yang tidak sah oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, Termohon mempertanyakan alasan Pemohon baru mempersoalkan hal itu setelah proses penetapan pasangan calon selesai.