Batam – Kapal Republik Indonesia (KRI) Lepu-861 menangkap kapal MT Maxima Pratama di sekitar perairan Pulau Pemping Batam, Sabtu (17/11). Kapal tanker ilegal ini diduga melakukan tindak pidana pelayaran, yakni tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Selat Singapura.
Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 melakukan Patroli Sektor di perairan Selat Phillip. KRI Lepu-861 mendapatkan kontak radar yang diduga tindak pidana pelayaran pada posisi 01º 03’799’’U – 103º 42’990’’T.
Lokasi tepatnya di sekitar perairan utara pulau Pemping Batam. Setelah dideteksi lanjut dengan menggunakan teropong, dipastikan kontak tersebut adalah kapal tanker.
Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan pengejaran, penangkapan dan Penyelidikan terhadap kapal tanker tersebut.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta melaksanakan proses henrikhan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan diperoleh data kapal tersebut memiliki nama MT Maxima Pratama.
Namun, kapal tanker MT Maxima Pratama tidak dapat menunjukkan Port Clearance atau Surat Persetujuan Berlayar. Di kapal ditemukan 2 orang warga negara asing (Taiwan) yang tidak masuk dalam Crew List. Pelanggaran ini masuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, Komandan KRI Lepu-861 meminta tim untuk mengawal kapal MT Maxima menuju pangkalan terdekat di Lanal Batam untuk diproses lebih lanjut.*
Komentar tentang post