Abu Rokhmad menjelaskan, PMA ini secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” ujarnya.
PMA juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri, yang terdiri dari unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta ahli atau praktisi falak. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional.
“Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, penguatan kriteria imkanur rukyat dalam PMA ini juga mempertegas rujukan Indonesia pada kesepakatan negara MABIMS. Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah, kata Abu Rokhmad.
Jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.




