Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami sangat prihatin musibah yang menimpa kapal wisata di Labuan Bajo kembali terjadi. Untuk itu, UPP Labuan Bajo dan instansi terkait akan mengumpulkan semua pengusaha kapal wisata di Labuan Bajo agar mereka paham betul bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat dikompromikan termasuk segala jenis persyaratannya sebelum dikeluarkan persetujuan berlayarnya,” kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Labuan Bajo, Simon Baun.
Pada Selasa (21/1) kapal wisata KLM Plataran Pinisi Bali yang mengangkut rombongan wartawan tenggelam di perairan Pulau Bidadari.
Simon menyayangkan masih ada kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo tanpa mengantongi persetujuan berlayar, termasuk izin usahanya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pemilik kapal wisata di Labuan Bajo untuk memetakan dan mensosialisasikan keselamatan pelayaran sekaligus memastikan terpenuhinya persyaratan bagi kapal wisatanya sebelum beroperasi dan berlayar.
Simon mengatakan, saat ini ada 350-an kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Dalam pengoperasian kapal, yang harus dipenuhi, yaitu aspek kelaiklautan kapal yang ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat dari UPP Labuan Bajo. Termasuk Surat Persetujuan Berlayar dan aspek perizinan usaha pariwisatanya seperti kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan.
“Ini akan kami petakan, kapal wisata bisa dipastikan beroperasi jika kedua aspek tersebut terpenuhi. Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat untuk memastikan kedepan semua aspek ini dipenuhi oleh kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo,” kata Simon.
Menurut Simon, selain kapal wisata yang beroperasi memenuhi kedua aspek tersebut, juga harus diperhatikan dan menjadi prioritas utama adalah faktor cuaca ketika kapal akan berangkat.
“Ini juga menjadi perhatian kami dan mohon kerjasamanya dari nakhoda kapal wisata juga masyarakat. Jangan memaksakan diri untuk berangkat jika cuaca tidak mendukung untuk berlayar. Kami tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar jika cuaca buruk meski semua persyaratan kelaiklautan kapal dan perizinan kepariwisataan lain-lainnya telah terpenuhi,” ujar Simon.
Terkait dengan keselamatan pelayaran, UPP Labuan Bajo dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Kupang akan menjajaki penggunaan perangkat telekomunikasi radio untuk kapal wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung keselamatan pelayaran yang pada akhirnya akan meningkatkan minat dan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Labuan Bajo.*
Komentar tentang post