Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menginginkan produk mutiara Indonesia sebagai ikon nasional, bahkan menjadi ikon internasional.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, mutiara sebagai salah satu sumber daya alam yang sudah ada sejak lama, tetapi belum ada yang menyentuh untuk bisa menjadikan produk ini sebagai ikon nasional.
“Kita bisa menangani masalah mutiara ini, kita bekerja bersama antara pemerintah dengan swasta dan juga antara swasta dengan swasta,” kata Agung, dalam rapat koordinasi Pengembangan Produk Mutiara dan Temu Asosiasi Budaya Mutiara Indonesia, di Surabaya Kamis (27/6).
Rapat ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Ketua Umum Nusatic Sugiarto Budiono dan Sekjen ASBUMI Mulyanto. Selain itu, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan yang memiliki binaan pembudidaya mutiara dan pemerintah daerah Jawa Timur, serta pelaku usaha yang sudah dan yang belum bergabung dengan asosiasi.
Melalui pertemuan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk bergabung dengan asosiasi yang ada. Sehingga fungsi pembinaan dan penyebaran informasi dari pemerintah atau pun asosiasi dapat berjalan dengan lancar. Manfaat lainnya, pendataan informasi terkait pembudidayaan dapat berjalan lebih baik lagi bagi Kementerian atau Lembaga terkait.
Kontribusi mutiara Indonesia di dunia cukup tinggi. Untuk itu, perlu branding dan labelling terkait produk mutiara Indonesia yang dijual ke pasar internasional antara lain melalui Indonesia Pearl Festival (IPF) dan upaya promosi lainnya.
Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Andri Wahyono mengatakan, Bea Cukai masih mengalami kendala untuk mengidentifikasi pernak-pernik mutiara yang asli. “Silakan berkolaborasi dengan teman-teman di KKP terkait pengetahuan untuk mengidentifikasi tersebut,” kata Andri.
Terdapat produk impor khususnya mutiara freshwater yang telah merusak upaya branding yang dilakukan pemerintah dan pelaku usaha, serta menurunkan minat peningkatan produksi pembudidaya Mutiara.
Terdapat pula kebijakan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pembudidayaan mutiara. Hal ini perlu dicermati lebih lanjut terkait implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Dalam membantu pelaku usaha, pemerintah selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima. Dalam alur penerbitan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal sudah didesain sesederhana mungkin dan sudah didukung dengan Sistem OSS KKP. Tetapi masih banyak tantangan-tantangan yang dihadapi oleh pemerintah terutama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Kasubdit Promosi Direktorat Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana, dengan perkiraan 16 sampai 18 USD per gram untuk harga jual South Sea Pearl, pelaku usaha mutiara maupun pelaku usaha yang baru mau memulai dibidang mutiara tidak perlu takut karena masih prospek.
Pelaku Usaha yang berada di ASBUMI (Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia) telah melakukan banyak diskusi dan merasa keberatan dengan adanya sertifikat sehat (HC) pada produk mutiara yang beredar di Indonesia. ASBUMI mempertanyakan mengapa hanya produsen lokal yang diharuskan memiliki sertifikat sehat (HC).
ASBUMI juga mengeluhkan adanya PPN 10 persen yang dinilai kurang pas. Seharusnya mutiara merupakan produk primer yang tidak terkena PPN.
Ketua Umum Nusatic Sugiarto Budiono mengatakan, berbagi cerita tentang kisah sukses ketika sudah terjalin harmonisasi antar anggota asosiasi. Begitupula antara asosiasi dengan lembaga pemerintahan.
Ahli kerang mutiara dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Noldy Gustaf F Mamangkey MSc PhD mengatakan, ekspor mutiara hasil budidaya Indonesia mengalami kenaikan 350 persen.
Pada 2017 volume ekspor 2.100 kilo gram, sedangkan 2018 sebanyak 7.500 kilo gram.
Menurut Gustaf, berdasarkan data ekspor BPS 2018, terjadi peningkatan volume ekspor mutiara budidaya sebesar lebih dari 350 persen. Yang paling banyak di ekspor Mutiara Laut Selatan (South Sea Pearls).
Selama ini, Indonesia memang dikenal sebagai penghasil utama jenis Mutiara Laut Selatan yang diperoleh dari spesies kerang Pinctada maxima.*
